Letter Style

19.19 azka dina 0 Comments

Definition and difference about letter style :

Full Block Style
Semi Block Style
Indented Style
Block format features all elements of the letter aligned to the left margin of the page. It has a neat and simple appearance. Paragraphs are separated by a double line space
Semi-block is similar to block but has a more informal appearance. All elements are left-aligned, except for the beginning of each paragraph, which is indented five spaces. Paragraphs are separated by a double line space.
The indented/semi-block style of business letters is very similar to the modified block. The beginning of each paragraph is indented five spaces, along with the subject line, if used. Depending on the length of the letter, paragraphs may be separated by a single or double line space.


Example :

Complete Bussiness Letter Full Block Style
messrs. Alesso & Jack U. 16 Fifth Avenue Street, Los Angles. LA

6 December 2017
Ref. DT/NN/12
Cambridge Electronic Corporation, 231 Blackmore Street. New York, NY 200011. USA

Dear Sirs,

You will remember that we went to some trouble to meet your delivery date and we are sure that you would not wish to inconvience us by delaying you payment.

we have to remind you that your account for televisions ordered on 12 February has not yet been paid. Discount cannot now be allowed.

A copy of the statement is enclosed and we shall be glad to receive your cheque by return

your faithfully,


Neil Melendez
Cambridge Electronic Corporation





0 komentar:

Cover Latter

23.13 azka dina 0 Comments


October 31,2017


Personnel Manager

PT. Gunadarma

Jl. KH Noer Ali

Jakarta 15677



Dear Personnel Manager :

I am appliying for a position as Accounting Manager with your company. As i feel my background in developing a accounting specialist will be of interest to you.



I was fully responsible for the preparation of monthly financial statements for management and public reporting, and the Annual Report to Shareholders- and shared responsibility with the Corporate Controller in maintaining operating units compliance with the PSAK.



As accounting manager I was involved in recruiting, training, and supervising a staff of 120 salespeople and was responsible foe sales worldwide.



When can we set up an interview? I may be reached at 021 442-5770. Your consideration is greatly appreciated.



Sincerely,





Nur Azka Amaliadina

0 komentar:

CV B.inggris

23.50 azka dina 0 Comments



NUR AZKA AMALIADINA
SPECIALIST ACCOUNTING
EDUCATION
Ø 2012 – 2015 : Sosial Accounting (SMA AL –Muslim)
Ø  2015 – Present : S1 Accounting (Gunadarma University)

VALUES
My Values were based upon typical middle-class Indonesia values:
Hard Work, Living Well, Owning Things, following the rulers and being the best i can be.

HOBBIES
When not busy being a author and search a good thing like what i don’t know. Search about what happen today with blue chip, wheater or my favorite actor and actress.

PERSONAL SKILLS
Count Dollars
99%
Precisely Counting
98%
COMMITMENT
100%

¦Date Of Birth : 23 Januari 1997
ŽAdress : Jl. Dukuh Zamrud

CONTACT ME
ÉPhone : +62 999999999


0 komentar:

Hukum Ekonomi

16.04 azka dina 0 Comments


Artikel Hukum Ekonomi
Dalam kesempatan kali ini saya akan membahas tentang Hukum Ekonomi. Pembahasan ini guna memenuhi tugas perkuliahan. Semoga tulisan ini dapat memberikan manfaat untuk para pembaca.
Hukum dibagi menjadi dua bagian. Hukum tertulis dan hukum tak tertulis. 
Hukum Tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam beberapa peraturan-peraturan,contohnya adalah hukum pidana dan perdata yang tercantum dalam buku KUHP. Sedangkan Hukum Tak Tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam kehidupan masyarakat. Seperti norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.
Sedangkan pengertian ekonomi itu sendiri adalah ilmu yang mempelajari usaha manusia dalam memenuhi seluruh kebutuhannya baik barang atau jasa.
Jika digabungkan Hukum Ekonomi menurut Rochmat Soemitro ialah sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
Di dalam Hukum Ekonomi terdapat Subyek dan Obyek Hukum. Subyek hukum disebut sebagai orang atau person pembawa hak dan kewajiban atau setiap makhluk yang berwenang untuk memilii, memperoleh, dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Subyek hukum terbagi menjadi dua yaitu manusia biasa dan badan hukum. Badan hukum (rechts person), yakni orang (person) yang diciptakan oleh hukum, dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia, seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Badan hukum (rechts person) dibedakan menjadi dua bentuk, yakni badan hukum public (public rechts person) dan badan hukum privat (privat rechts person). Badan hukum public (public rechts person) yaitu badan hukum yang didirikan berdasarkan kepentingan public atau orang banyak atau Negara umumnya, sedangkan badan hukum privat (privat rechts person) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
Obyek hukum menurut Pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda sendiri adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek dari hak milik (eigendom). Dalam KUH Perdata benda dapat dibedakan menjadi sebagai berikut:
1.      Barang yang wujud dan barang yang tidak terwujud
2.      Barang bergerak dan barang yang tidak bergerak.
3.      Barang yang dapat dipakai habis dan barang-barang yang dipakai tidak habis
4.      Barang-barang yang sudah ada dan barang-barang yang masih aka nada
5.      Barang-arang uang dalam perdagangan dan barang-arang yang diluar perdagangan
6.      Barang-barang yang dapat dibagi dan barang-barang yang tidak dapat dibagi.
Sementara itu, diantara ke enam perbedaan diatas yang paling penting adalah membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak. Benda bergerak dibedakan menjadi sebagai berikut.
1.      Benda bergerak karena sifatnya, menurut Pasal 509 KUH Perdata adalah yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
2.      Benda bergerak Karena ketentuan undang-undang, menurut Pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, hak pakai (gabruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
Sedangkan, benda tidak bergerak dapat dibedakan  menjadi seperti berikut.
1.      Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanak dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, arca, patung.
2.   Benda bergerak karena tujuannya, yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik.
3.      Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda tidak bergerak, misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak, dan hipotik.
Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan empat hal adalah pemilikan (bezit), penyerahan (levering), daluwarsa (verjaring), dan pembebanan (bezwaring).
Sumber :
Elsi Kartika Sari, S.H., 2005, Hukum dalam Ekonomi Edisi Revisi, Grasindo, Jakarta.
kbbi.web.id/kodifikasi
hellovianovia.blogspot.com 

0 komentar:

Tony Moly Liptone Get It Tint

23.15 azka dina 0 Comments

Ini postingan pertamaku tentang beauty.. Huft so nervous.. Di postingan pertama ku ini aku ingin membagi review tentang Tony Moly Liptone Get It Tint.

Awalnya aku rada ragu karna Tony Moly lip tint yang modelnya memanjang itu tidak sesuai harapan aku. Dia bikin kering dan ujung-ujungnya bibir aku jadi pecah-pecah. Tapi aku liat Tony Moly Liptone Get It Tint ini benar-benar recomended banget I LOVE IT ❤❤❤❤❤



Pada covernya udah terlihat warna yang di munculkan pada liptone ini. Kali ini aku akan review keempat warna favorite aku. Nomor #1 Pink Ming, nomor #2 Coral Ming, nomor #6 Dark Night dan nomor #7 Oh My Rose.

Sebelum membahas warnanya aku mau review pakagingnya dulu. Pakagingnya lucu. Dia dua tutup,satu tutup kotak dan satunya lagi bulat. Modelnya kaya kutek.



Botolnya berwarna transparan jadi kita bisa liat lip tintnya sudah habis atau belum.. Hehehe

Untuk masalah warna semua warna sekali poles langsung menunjukkan warnanya. Hanya nomor #1 lah yang harus dipoles berkali-kali hingga warnanya keluar. Kalau menurut beberapa orang itu bagus hanya saja menurutku itu terlalu ribet. Seperti inilah contoh warnanya


Urutan nomor dari bawah keatas. Nomor #1,#2,#6 dan #7.

Kelebihan dari liptone ini adalah warnanya yang enak dilihat semua,mulai dari yang terang,soft hingga gelap. Aromanya enak banget kaya wangi permen. Tidak terlalu matte,sedikit glossy. Dan yang lebih penting dari segalanya adalah long lasting. Aku pakai liptone ini pagi hari. Aku pakai makan,minum dan saat siang hari aku mau touch up liptonenya masih stay guys.. Awesome 👍👍

Ada kelebihan tentu ada kekurangan. Liptone ini ada beberapa yang jika ditarik sticknya maka cairan lip tintnya akan meluber kemana-mana. Aku sedikit risih dengan hak semacam itu jadi.. Alhasil meluber kemana-mana. Dan harus sering-sering dibersihin. 

Saran dari aku bagi yang memiliki bibir kering,sebelum pakai liptone ini sebaiknya gunakan lip balm terlebih dahulu,lalu timpa. Karna untuk bibir kering,mungkin awalnya ia akan glossy tapi setelah siang hari atau seperempat hari maka bibir akan berubah menjadi kering.

Itu review yang bisa aku sampaikan semoga bermanfaat. Bagi reader,bagaimana dengan kalian? Recomendasi lip tint yang bagus,boleh? Thankyu ❤❤

0 komentar: