Hukum Ekonomi

16.04 azka dina 0 Comments


Artikel Hukum Ekonomi
Dalam kesempatan kali ini saya akan membahas tentang Hukum Ekonomi. Pembahasan ini guna memenuhi tugas perkuliahan. Semoga tulisan ini dapat memberikan manfaat untuk para pembaca.
Hukum dibagi menjadi dua bagian. Hukum tertulis dan hukum tak tertulis. 
Hukum Tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam beberapa peraturan-peraturan,contohnya adalah hukum pidana dan perdata yang tercantum dalam buku KUHP. Sedangkan Hukum Tak Tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam kehidupan masyarakat. Seperti norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.
Sedangkan pengertian ekonomi itu sendiri adalah ilmu yang mempelajari usaha manusia dalam memenuhi seluruh kebutuhannya baik barang atau jasa.
Jika digabungkan Hukum Ekonomi menurut Rochmat Soemitro ialah sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
Di dalam Hukum Ekonomi terdapat Subyek dan Obyek Hukum. Subyek hukum disebut sebagai orang atau person pembawa hak dan kewajiban atau setiap makhluk yang berwenang untuk memilii, memperoleh, dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Subyek hukum terbagi menjadi dua yaitu manusia biasa dan badan hukum. Badan hukum (rechts person), yakni orang (person) yang diciptakan oleh hukum, dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia, seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Badan hukum (rechts person) dibedakan menjadi dua bentuk, yakni badan hukum public (public rechts person) dan badan hukum privat (privat rechts person). Badan hukum public (public rechts person) yaitu badan hukum yang didirikan berdasarkan kepentingan public atau orang banyak atau Negara umumnya, sedangkan badan hukum privat (privat rechts person) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
Obyek hukum menurut Pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda sendiri adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek dari hak milik (eigendom). Dalam KUH Perdata benda dapat dibedakan menjadi sebagai berikut:
1.      Barang yang wujud dan barang yang tidak terwujud
2.      Barang bergerak dan barang yang tidak bergerak.
3.      Barang yang dapat dipakai habis dan barang-barang yang dipakai tidak habis
4.      Barang-barang yang sudah ada dan barang-barang yang masih aka nada
5.      Barang-arang uang dalam perdagangan dan barang-arang yang diluar perdagangan
6.      Barang-barang yang dapat dibagi dan barang-barang yang tidak dapat dibagi.
Sementara itu, diantara ke enam perbedaan diatas yang paling penting adalah membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak. Benda bergerak dibedakan menjadi sebagai berikut.
1.      Benda bergerak karena sifatnya, menurut Pasal 509 KUH Perdata adalah yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
2.      Benda bergerak Karena ketentuan undang-undang, menurut Pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, hak pakai (gabruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
Sedangkan, benda tidak bergerak dapat dibedakan  menjadi seperti berikut.
1.      Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanak dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, arca, patung.
2.   Benda bergerak karena tujuannya, yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik.
3.      Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda tidak bergerak, misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak, dan hipotik.
Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan empat hal adalah pemilikan (bezit), penyerahan (levering), daluwarsa (verjaring), dan pembebanan (bezwaring).
Sumber :
Elsi Kartika Sari, S.H., 2005, Hukum dalam Ekonomi Edisi Revisi, Grasindo, Jakarta.
kbbi.web.id/kodifikasi
hellovianovia.blogspot.com 

You Might Also Like

0 komentar: