Hukum Ekonomi
Artikel Hukum Ekonomi
Dalam
kesempatan kali ini saya akan membahas tentang Hukum Ekonomi. Pembahasan ini
guna memenuhi tugas perkuliahan. Semoga tulisan ini dapat memberikan manfaat
untuk para pembaca.
Hukum
dibagi menjadi dua bagian. Hukum tertulis dan hukum tak tertulis.
Hukum Tertulis adalah hukum yang
dicantumkan dalam beberapa peraturan-peraturan,contohnya adalah hukum pidana
dan perdata yang tercantum dalam buku KUHP. Sedangkan Hukum Tak Tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam kehidupan
masyarakat. Seperti norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.
Sedangkan
pengertian ekonomi itu sendiri adalah ilmu yang mempelajari usaha manusia dalam
memenuhi seluruh kebutuhannya baik barang atau jasa.
Jika
digabungkan Hukum Ekonomi menurut Rochmat Soemitro ialah sebagian dari
keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu
personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi
masyarakat yang saling berhadapan.
Di
dalam Hukum Ekonomi terdapat Subyek dan Obyek Hukum. Subyek hukum disebut
sebagai orang atau person pembawa hak dan kewajiban atau setiap makhluk yang
berwenang untuk memilii, memperoleh, dan menggunakan hak dan kewajiban dalam
lalu lintas hukum. Subyek hukum terbagi menjadi dua yaitu manusia biasa dan
badan hukum. Badan hukum (rechts person), yakni orang (person) yang diciptakan
oleh hukum, dengan demikian, badan
hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak
manusia, seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan
yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Badan hukum (rechts
person) dibedakan menjadi dua bentuk, yakni badan hukum public (public rechts
person) dan badan hukum privat (privat rechts person). Badan hukum public
(public rechts person) yaitu badan hukum yang didirikan berdasarkan kepentingan
public atau orang banyak atau Negara umumnya, sedangkan badan hukum privat
(privat rechts person) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum
sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan
hukum itu.
Obyek
hukum menurut Pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda sendiri adalah segala
sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi
obyek dari hak milik (eigendom). Dalam KUH Perdata benda dapat dibedakan
menjadi sebagai berikut:
1.
Barang yang
wujud dan barang yang tidak terwujud
2.
Barang bergerak
dan barang yang tidak bergerak.
3.
Barang yang
dapat dipakai habis dan barang-barang yang dipakai tidak habis
4.
Barang-barang
yang sudah ada dan barang-barang yang masih aka nada
5.
Barang-arang
uang dalam perdagangan dan barang-arang yang diluar perdagangan
6.
Barang-barang
yang dapat dibagi dan barang-barang yang tidak dapat dibagi.
Sementara
itu, diantara ke enam perbedaan diatas yang paling penting adalah membedakan
benda bergerak dan benda tidak bergerak. Benda bergerak dibedakan menjadi
sebagai berikut.
1.
Benda bergerak
karena sifatnya, menurut Pasal 509 KUH Perdata adalah yang dapat dipindahkan,
misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
2.
Benda bergerak
Karena ketentuan undang-undang, menurut Pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak
atas benda bergerak, hak pakai (gabruik) atas benda bergerak, dan saham-saham
perseroan terbatas.
Sedangkan, benda tidak
bergerak dapat dibedakan menjadi seperti
berikut.
1.
Benda tidak
bergerak karena sifatnya, yakni tanak dan segala sesuatu yang melekat
diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, arca, patung.
2. Benda bergerak
karena tujuannya, yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik.
3.
Benda tidak
bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda
tidak bergerak, misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak bergerak, hak
pakai atas benda tidak bergerak, dan hipotik.
Dengan
demikian, membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak ini penting,
artinya karena berhubungan dengan empat hal adalah pemilikan (bezit),
penyerahan (levering), daluwarsa (verjaring), dan pembebanan (bezwaring).
Sumber :
Elsi Kartika Sari,
S.H., 2005, Hukum dalam Ekonomi Edisi Revisi, Grasindo, Jakarta.
kbbi.web.id/kodifikasi
hellovianovia.blogspot.com


0 komentar: